26 Titik Ganjil Genap Jakarta Yang Berlaku Hari Ini Kamis 9 Januari 2025, Jangan Sampai Keliru!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Pada hari Kamis (9/1/2025), kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap bertindak untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan.

Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan bermotor roda empat alias lebih berasas nomor terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Pada tanggal ini, Kamis (9/1/2025) kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor ganjil diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan nan ditentukan, nomor genap dilarang.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Terkait agenda penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.

Tips bagi Pengendara Roda Empat alias Lebih

Menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara. Berikut beberapa tips nan dapat membantu Anda berkendara dengan lebih efisien dan nyaman:

1. Periksa Pelat Nomor:

- Pastikan Anda mengetahui nomor terakhir pelat nomor kendaraan Anda untuk memastikan apakah Anda dapat melintas pada hari tersebut.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

- Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan patokan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan rute pengganti nan tidak terkena kebijakan ganjil genap.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, alias KRL untuk menghindari pembatasan dan mengurangi kemacetan.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja alias kawan dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya bahan bakar.

5. Waktu Perjalanan:

- Usahakan untuk mengatur waktu perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap jika memungkinkan.

6. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Aplikasi navigasi seperti Google Maps alias Waze dapat membantu Anda menemukan rute terbaik dan memberikan info terkini mengenai kondisi lampau lintas.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan Anda selalu membawa STNK dan SIM untuk menghindari masalah saat pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

Dengan mematuhi kebijakan ganjil genap dan mempersiapkan diri dengan baik, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan berkendara di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya