ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa (7/1/2025) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berasas nomor akhir pelat kendaraan, di mana kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan sebaliknya.
Dikarenakan hari ini, Selasa (7/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan bernomor pelat akhir ganjil bebas melintas, genap dilarang.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan patokan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta bertindak pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat Atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap mungkin memerlukan penyesuaian, terutama bagi mereka nan sering berkendara di wilayah nan terkena dampak. Berikut adalah beberapa tips praktis nan dapat membantu Anda:
1. Rencanakan Rute Alternatif:
- Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari rute pengganti nan tidak terkena kebijakan ganjil genap. Jalan-jalan mini alias jalan lingkungan bisa menjadi pilihan, meskipun mungkin memerlukan waktu tempuh nan lebih lama.
2. Gunakan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, alias KRL nan dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan. Selain itu, transportasi umum juga lebih ramah lingkungan.
3. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja alias kawan nan mempunyai tujuan searah dapat menjadi solusi efisien. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, carpooling juga dapat menghemat biaya bahan bakar.
4. Manfaatkan Teknologi:
- Gunakan aplikasi ride-sharing seperti Gojek alias Grab jika Anda tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi. Aplikasi ini menawarkan elastisitas waktu dan kenyamanan dalam perjalanan.
5. Periksa Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima untuk menghindari kerusakan di jalan nan dapat mengganggu perjalanan. Periksa tekanan ban, oli, dan kondisi mesin secara rutin.
6. Atur Waktu Perjalanan:
- Hindari berjalan pada jam sibuk jika memungkinkan. Memulai perjalanan lebih awal alias lebih lambat dari jam operasional ganjil genap dapat membantu menghindari kemacetan.
Kebijakan ganjil genap Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025, merupakan langkah krusial dalam mengatasi kemacetan nan kian parah.
Dengan memahami wilayah dan jam operasional serta menerapkan tips nan telah dibahas, para pengendara dapat lebih mudah beradaptasi dan mengoptimalkan perjalanan mereka.
Dengan kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota nan lebih nyaman dan ramah lingkungan bagi semua penghuninya.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence