3,5 Juta Transaksi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Lewat E-katalog V6

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah alias LKPP kembali catatkan tren keahlian positif dalam upaya mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan prinsip pengadaan melalui penerapan dan pemanfaatan Katalog Elektronik.

Dari sisi transaksi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, hingga akhir 2024 jumlah tayang produk Katalog Elektronik Versi 6 telah mencapai 3,5 juta produk nan terdiri dari 2,9 juta produk termigrasi dan 615 ribu produk tayang kurasi.

Di sisi lain berasas total Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, Kepala LKPP Hendrar Prihadi alias nan berkawan disapa Hendi mengungkapkan, bahwa belanjapemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun alias setara 108,41 persen dari total shopping PBJ.

Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap Produk Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun alias sebesar 90 persen, dan kontribusi PBJ terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKK) mencapaiRp277,42 triliun alias 41,9 persen.

Pencapaian signifikan dalam kontribusi PDN dan UMKK dalam penerapan Katalog Elektronik tersebut mencerminkan kesungguhan LKPP berbareng dengan PT TelkomIndonesia dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional.

Guna memperkuat capaian tersebut, Hendi menekankan perlunya transformasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah nan lebih modern dan terintegrasi, salah satunya melalui peluncuran platform Katalog Elektronik Versi 6 (V6) nan telah diresmikan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (10/12) lalu.

“Dengan semangat kerja sama dan kerjasama semua pihak, dalam satu tahun ini LKPP terus berkomitmen untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Tentunya dengan keahlian nan luar biasa ini, semakin mendorong LKPP untuk terusmelaju kencang ciptakan pengadaan nan semakin berintegritas,” ungkap Hendi.

Mendorong perihal tersebut, Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang ImplementasiKatalog Elektronik Versi 6 nan mewajibkan penggunaan shopping barang/jasa pada Katalog Elektronik V6.

Aturan ini bertindak efektif mulai 1 Januari 2025, bermaksud memastikan seluruh proses e-Purchasing melangkah optimal, termasuk penyediaan sistem pembayaran.

Peluncuran Katalog Elektronik V6 tidak hanya menjadi bukti nyata komitmen LKPP berbareng PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, dan Kementerian DalamNegeri dalam transformasi digital PBJ, tetapi juga menghadirkan penemuan untuk mempermudah pelaku UMKK dalam proses pembayaran.

Platform ini telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selengkapnya