6 Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Di Dinas Kebudayaan Jakarta, Ditetapkan Tiga Tersangka

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Pengusutan dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada aktivitas di Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, aktivitas pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi di dalam laporan pertanggungjawaban aktivitas tersebut.

"Kegiatan dengan menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif," ujar Syahron saat dihubungi, Rabu 18 Desember 2024.

Syahron mengatakan, Kejati Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap investigasi pada 17 Desember 2024.

Kemudian, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta pun menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Tiga tersangka nan dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk mengghelat aktivitas fiktif. Dana nan dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang nan tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta alias vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya bakal kami lakukan proses," ujar Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

Patris menyampaikan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bermufakat menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bagian Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

MFM dan GAR bermufakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan biaya aktivitas pergelaran seni dan budaya.

Berikut sederet kebenaran mengenai kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dihimpun Tim News pendapatsaya.com:

Beberapa pengacara nan menjadi bagian dari tim Pembela Demokrasi Indonesia telah mengusulkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kolusi dan nepotisme nan melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kerabatnya d...

1. Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Laptop hingga Ratusan Stempel Disita

Kejaksaan Tinggi Jakarta mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Penyelidikan ini dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada aktivitas di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai aktivitas pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi di dalam laporan pertanggungjawaban aktivitas tersebut.

"Kegiatan dengan menggunakan anggaran dinas kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif," kata dia saat dihubungi, Rabu 18 Desember 2024.

Syahron mengatakan, Kejati DK Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap investigasi pada 17 Desember 2024.

Atas perihal itu, Kejati Jakarta kemudian melakukan penggeledahan di lima lokasi. Adapun, pertama Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Kemudian, tiga rumah tinggal nan terletak di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan, Syahron menyebut berapa peralatan bukti disita antara lain laptop, handphone, PC, flashdisk serta ratusan stempel.

"Barang bukti dilakukan kajian forensik," ujar dia.

Syahron mengatakan, pihaknya turut menyita uang, beberapa dokumen, dan berkas krusial lainnya guna membikin terang peristiwa pidana.

2. Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Hal ini buntut pengeledahan Kantor Disbud Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi alias Kejati.

"Pada Kamis 19 Desember 2024, Kepala Dinas Kebudayaan bakal dinonaktifkan," kata Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 19 Desember 2024.

Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Atas perihal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi aktivitas anggaran Dinas Kebudayaan 2023.

Dari hasil investigasi Inspektorat ini ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian wilayah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga tetap menghitung besaran kerugian daerah.

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi nan sedang menyelidiki dan mendalami persoalan ini," ucap Budi.]

Menurut Budi, instansi Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah Kejati pada Rabu 18 Desember 2024.

Adapun penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15 alias di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

Dia menuturkan, berasas info dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya instansi Dinas Kebudayaan nan digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan instansi pihak ketiga (swasta).

"Kami tetap menunggu info lebih lanjut mengenai persoalan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," kata Budi.

3. Modus Korupsi LPJ Fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati Jakarta tengah mengusut kasus dugaan korupsi Laporan Pertanggungjawaban alias LPJ fiktif di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Modusnya pun diungkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, Dinas Kebudayaan Jakarta menganggarkan pelbagai aktivitas di Tahun 2023. Dia menyebut, nilai angggaran aktivitas selama setahun itu mencapai Rp150 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ada indikasi terjadi penyimpangan. Misalnya mengenai dengan aktivitas sanggar tari. Dinas Kebudayaan Jakarta tidak melaksanakan aktivitas tersebut, tapi ada laporan pertanggungjawabannya.

"Nah, diduga itu fiktif kegiatannya, jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan. Itu salah satu modus ya," ujar dia kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.

Syahron mengatakan, pihaknya menyita ratusan stempel terdiri dari UMKM EO sanggar seni nan diduga dipalsukan. Kejati Jakarta bakal membeberkan secara perincian modus korupsi LPJ fiktif tersebut setelah ada pihak nan ditetapkan sebagai tersangka

"Nanti detailnya setelah kita menetapkan tersangka. Ini baru investigasi umum ya. Nah, untuk investigasi unik kelak kita bakal periksa pihak-pihak terkait," ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah memeriksa saksi dari Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, pihak Events Organizer dan lain-lain.

"Detailnya saya belum tahu, kelak saya update," jelas Syahron.

4. Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Tiga tersangka nan dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk mengghelat aktivitas fiktif. Dana nan dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang nan tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta alias vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya bakal kami lakukan proses," kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

Patris menyampaikan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bermufakat menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bagian Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

MFM dan GAR bermufakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan biaya aktivitas pergelaran seni dan budaya.

"Kemudian duit SPJ nan telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar nan dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR nan diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," ucap Patris.

5. Tersangka Akan Dilakukan Pemanggilan

Menurut Patris, dalam tahap penyidikan, interogator telah melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

"Hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR, di mana rekan-rekan ketahui dan saksikan tadi telah kami lakukan penahanan rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, terhadap tersangka IHW dan MFM nan saat ini tidak datang dalam pemeriksaan saksi, maka bakal dilakukan pemanggilan kembali oleh interogator selaku tersangka pada minggu depan.

"Dan saya tetap menunggu pendapat dari penyelidik mengenai upaya-upaya paksa nan dilakukan dalam proses norma ini termasuk di antaranya upaya penahanan," ucap Patris.

Patris menuturkan, perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, hingga Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

6. Kasus Dugaan Korupsi, Pakai Jasa EO hingga SPJ Kegiatan Fiktif

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi nan terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta menggunakan jasa event organizer alias EO.

"Jadi kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak ketua di Dinas Kebudayaan ini bekerjasama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar," ujar Yutris di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

Menurut dia, jasa EO dipakai guna menyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) aktivitas fiktif nan diteken dengan stempel palsu.

"EO ini membikin beberapa perusahaan, membikin vendor-vendor nan selanjutnya kegiatan-kegiatan di Pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya," ucap Yutris.

Adapun, lanjut dia, pemilik EO berinisial GAR nan juga ditetapkan sebagai tersangka berbareng dua tersangka lain, ialah Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif berinisial IHW nan berbareng Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM.

Yutris mengatakan, dalam pelaksanaannya ada aktivitas nan sepenuhnya dilakukan secara fiktif. Lalu, ada beberapa aktivitas lainnya nan digelar sebagian, namun sebagian lainnya fiktif belaka.

"Tetapi semuanya dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran alias SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu," papar dia.

Yutris berujar, pemilik EO berinisial GAR dikenalkan oleh Kepala Disbud Jakarta nonaktif IHW. Bahkan, GAR disediakan ruangan unik di Kantor Disbud Jakarta untuk menjalankan perannya..

"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan Jakarta, serta mempunyai beberapa orang staf nan juga ikut berkantor di situ. Sehingga EO ini adalah EO nan memonopoli aktivitas di Dinas tersebut," kata dia.

Selain itu, menurut Yutris, nama sejumlah perusahaan juga dipinjam untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban alias SPJ aktivitas fiktif. Perusahan nan namanya dipinjam diberi hadiah 2,5 persen.

"Tanpa perusahaan-perusahaan itu melaksanakan aktivitas sebagaimana tercantum dalam aktivitas nan ada di Dinas Kebudayaan," tandas Yutris.

Meski begitu, total kerugian negara imbas korupsi ini sedang dihitung oleh auditor Kejati. Sementara itu, proses investigasi tetap bakal terus dilakukan.

Selengkapnya