ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut marah usai mengetahui kasus MinyaKita nan tidak sesuai takaran. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Ya gimana, masa enggak marah. nan marah itu enggak hanya presiden, kita semua juga marah," ujar Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Menurutnya, Prabowo sudah berpesan tidak ada orang nan kebal norma di negeri ini. Sehingga, siapa pun nan merugikan rakyat mesti ditindak tegas.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi masalah MinyaKita nan tidak sesuai takaran. Gibran menegaskan bahwa pemerintah bakal memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Nanti ke depan bakal kita tindak lanjuti lagi. Monitoring dikuatkan dan kita tidak mau kejadian seperti ini terulang lagi," kata Gibran di SMA 66 Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut Gibran, pemerintah sudah melakukan pemantauan peredaran minyak goreng Minyakita di beragam lokasi, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong.
Adapun Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan support penindakan nan dilakukan kepolisian mengenai kecurangan Minyakita. Dia pun mendorong, penindakan tersebut tidak pandang bulu terhadap siapa pun pelanggarnya.
"Jadi pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari abdi negara kepolisian, penegak norma bagi siapa saja nan melakukan itu. Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Pram di Lapangan Monas Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Pram menyebut, MinyaKita adalah salah satu kebutuhan pokok dibutuhkan penduduk nan memerlukan lantaran menjadi salah satu peralatan bersubsidi pemerintah. Sehingga jika ada kecurangan, maka pelakunya sangat menciderai kewenangan rakyat.
"Ini kan untuk segmen masyarakat nan membutuhkan. Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan!," tegas Pram.
Berikut sederet respons sejumlah pihak mengenai kasus pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita, dihimpun oleh Tim News pendapatsaya.com:
1. Polri Usul Kemendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita nan Curangi Takaran
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng Minyakita. Dalam pengungkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, produksi pengurangan takaran minyak ini dilakukan di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengusulkan agar Dirjen Perdagangan Kemendag mencabut izin perusahaan nan menerbitkan merek Minyakita.
"Untuk pengaruh jera kedua PT nan telah diberikan izin merek kelak kita usulkan untuk pencabutan izin upaya dan pencabutan izin mereknya di Kemendag nan bakal ditindaklanjuti, terserah beliau mengenai pelanggaran nan dimaksud," kata Helfi dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka mengenai kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari aktivitas sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
2. Legislator Minta Produsen MinyaKita nan Kurangi Isi Kemasan Diproses Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menuntut tindakan tegas terhadap produsen minyak goreng MinyaKita nan terbukti mengurangi volume isi kemasan. Legislator nan berkawan disapa Hero itu meminta pemerintah tak hanya menutup pabrik.
Ia mendesak ada tindakan tegas menghukum produsan tersebut. Hero mendesak pemerintah untuk memproses produsen Minyakita ke ranah hukum.
"Selain segera kudu dicabut izinnya, saya kira Pak Menteri sudah memahami situasi ini. Aparatur nan berkuasa kudu segera menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, serta memberikan sanksi," ucap Hero Rabu 12 Maret 2025.
Hero juga meminta Menteri Perdagangan segera menindaklanjuti kasus ini dan mengejar produsen nan melakukan kecurangan tersebut.
Menurutnya, praktik praktek tersebut diduga sudah terorganisasi dan tergolong kejahatan nan kudu diproses secara hukum. Selain kasus di Depok, Hero juga mengungkap adanya perusahaan MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, nan diduga melakukan pelanggaran serupa.
"Selain hukuman administratif, kasus ini kudu dilaporkan ke abdi negara penegak norma lantaran termasuk dalam kategori pemalsuan," ujarnya.
3. Wamentan: Mengurangi Timbangan Ancamannya Neraka
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono geram dengan temuan kasus kecurangan Minyakita nan isinya tidak sesuai dengan takaran 1 liter. Dia pun mengulas ancaman neraka bagi pelaku nan mengurangi timbangan dalam Islam.
"Pesan presiden adalah tidak boleh ada lagi siapapun itu menari-nari di atas kepentingan, menari-nari di atas penderitaan rakyat. Maksudnya begini, jangan sampai hanya mau untung sesaat, kemudian rakyat nan banyak dikorbankan," tutur Sudaryono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
"Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah ya. Kalau kita ngomong agama, itu sudah ada itu di Al-Quran tuh, ngurangi timbangan itu neraka ancamannya. Tapi selain ancaman neraka jika sudah kelak di alambaka masuk neraka juga bakal ditindak tegas," sambungnya.
Sudaryono menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh rakyat mendapatkan kualitas pelayanan nan baik, mulai dari produk hingga jasa. Semua pihak pun diyakini marah atas temuan kecurangan Minyakita.
"Ya gimana, masak nggak marah ya kan, orang rakyat banyak di, nan marah itu nggak hanya presiden, kita juga semua marah kan," jelas dia.
4. Kemendag Bakal Denda Rp2 Miliar Pelaku Korupsi Takaran Minyakita
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pelaku upaya nan mengurangi takaran Minyakita di luar pemisah toleransi, dapat dikenakan hukuman lima tahun penjara alias denda Rp 2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri bakal terus berkoordinasi, serta melakukan pengawasan ke beberapa wilayah lainnya.
“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan kesiapan stok untuk mencegah adanyakelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” kata Moga saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Minyakita ke PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
Anak buah Mendag ini, mengatakan bahwa sidak laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi bungkusan serta mata rantai pengedaran pasokan Minyakita.
"Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk Minyakita nan dikemas oleh para pelaku upaya telah sesuai ketentuan dan sesuai pemisah toleransi pengukuran," ujarnya.
5. Pramono Dorong Tindakan Tegas Aparat
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan support penindakan nan dilakukan kepolisian mengenai kasus penyunatan takaran Minyakita. Dia pun mendorong, penindakan tersebut tidak pandang bulu terhadap siapa pun pelanggarnya.
"Jadi pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari abdi negara kepolisian, penegak norma bagi siapa saja nan melakukan itu. Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Pram di Lapangan Monas Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Pram menyebut, MinyaKita adalah salah satu kebutuhan pokok dibutuhkan penduduk nan memerlukan lantaran menjadi salah satu peralatan bersubsidi pemerintah. Sehingga jika ada kecurangan, maka pelakunya sangat menciderai kewenangan rakyat.
"Ini kan untuk segmen masyarakat nan membutuhkan. Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan!," tegas Pram.
Pram pun meminta abdi negara penegak norma bisa mengusut sampai ke akar-akarnya, siapa sebenarnya pelaku utama dari dalang kecurangan MinyaKita. Sebagai gubernur, Pram siap memberi support penuh.
"Siapapun nan melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka," Pram menandasi.
6. Gibran: Kejadian Minyakita Tak Sesuai Takaran Tidak Boleh Terulang
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka buka bunyi soal Minyakita nan tidak sesuai takaran. Gibran menegaskan, pihaknya bakal memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Nanti ke depan bakal kita tindak lanjuti lagi. Monitoring dikuatkan dan kita tidak mau kejadian seperti ini terulang lagi," kata Gibran di SMA 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan pemantauan peredaran minyak goreng Minyakita di beragam lokasi, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong.
"Sudah dilakukan pengecekan-pengecekan dan monitoring di beberapa tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, semua," ujarnya.
7. Prabowo Marah Soal Minyakita Tak Sesuai Takaran, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Presiden Prabowo Subianto marah mengetahui kasus MinyaKita nan tidak sesuai takaran. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Ya gimana, masa enggak marah. nan marah itu enggak hanya presiden, kita semua juga marah," ujar Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3).
Menurutnya, Prabowo sudah berpesan tidak ada orang nan kebal norma di negeri ini. Sehingga, siapa pun nan merugikan rakyat mesti ditindak tegas.
"Tak terkecuali orang kebal norma itu engga ada di Indonesia, menurut presiden seperti itu. Siapa pun nan melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak kudu dengan tegas lah," ucapnya.
"Dengan adanya tindakan tegas ini bakal ada pengaruh jera, orang juga enggak bakal ngulangi, nan mau niat tidak bakal meneruskannya," sambungnya.
Sudaryono menyebut, Prabowo tak mau siapa pun menari-nari di atas penderitaan rakyat.
"Maksudnya begini jangan sampai hanya mau untung sesaat, kemudian rakyat banyak nan dikorbankan. Kayak mengurangi timbangan, mengurangi kualitas, ngurangi volume itu kan sudah jelas kejahatan lah ya," pungkasnya.