ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Salah saksi nan diperiksa adalah mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok.
"Hari ini, Kamis (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021," ujar ahli bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa oleh interogator dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
Selain Ahok, beberapa sejumlah saksi lain dari pejabat PT Pertamina juga ikut diperiksa pada hari ini. Total ada delapan orang saksi nan dijadwalkan diperiksa.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, nan telah divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Di kasus ini juga KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru.
"KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan perangkat bukti nan cukup.
Hanya saja, Tessa enggan unjuk membeberkan identitas dua tersangka nan dimaksud dan baru bakal disampaikan secara resmi melalui konvensi persnya.
"Proses investigasi saat ini tetap berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan interogator lainnya," kata Tessa.
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menanggapi kritik nan disampaikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada dirinya. Putra Sulung Presiden Jokowi itu tak mempermasalahkan ucapan Ahok, karena Gibran menyebut Ahok adalah mentorn...