ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 03 Jan 2025 21:01 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus periode pemisah pencalonan presiden.
Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, dia menegaskan menghargai apa nan telah ditetapkan MK.
"Apapun nan diputuskan oleh MK, ya kita hargai, lantaran kan final," katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
"Tetapi, kita kudu juga betul-betul memandang bahwa sistem kerakyatan kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini nan kita lagi kaji sekarang," imbuh Bahlil.
Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu bakal menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.
"Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi," ucap Bahlil.
"Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari, baru kemudian kita bakal merumuskan langkah apa nan kudu dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi alias judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold.
Menurut pasal itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nan mau berkontestasi kudu diusulkan partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu nan memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20 persen dari jumlah bangku DPR.
Atau, memperoleh 25 persen dari bunyi sah secara nasional pada pemilu personil DPR sebelumnya.
MK menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. Ambang pemisah minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai MK bertentangan dengan kewenangan politik dan kedaulatan rakyat.
(skt/asa)
[Gambas:Video CNN]