Bakar Tambang Pasir, 2 Warga Adat Maluku Ditangkap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

sai | pendapatsaya.com

Jumat, 21 Feb 2025 18:06 WIB

Polres Maluku Tengah menangkap dua penduduk budaya Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku lantaran membakar perusahaan tambang pasir merah. Ilustrasi tambang pasir merah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Polres Maluku Tengah menangkap dua penduduk budaya Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku lantaran membakar perusahaan tambang pasir merah.

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw mengatakan dua penduduk berinisial HM dan SAT ditangkap pada Rabu (19/2) setelah pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Untuk saat ini dua pelaku ditahan di Polres Maluku Tengah, mereka ditangkap dua hari nan lalu, jika tidak salah," ujar Anton kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/2).

Saat ini, HM dan SAT sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. HM dianggap melanggar pasal 1 KUHP dan SAT melanggar pasal 160 KUHP.

Anton mengungkapkan penangkapan terhadap dua penduduk Negeri Haya setelah Bidang Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah bekerja keras mengenai pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara dan menemukan peralatan bukti nan cukup.

"Dari hasil kerja keras dari pihak Polres Maluku Tengah dalam perihal ini bagian serse, mereka telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berasas bukti nan cukup sehingga ditetapkan dua tersangka," ucap Anton.

Anton menambahkan pihaknya bakal terus menyelidiki kasus pembakaran perusahaan tambang pasir merah oleh penduduk adat. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi.

"Saat ini dari pihak reskrim ada bekerja keras untuk dalam rangka pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi," kata Anton,

"Kalau soal peralatan bukti belum bisa saya sampaikan kelak dalam pengembangan berikut," ujar Anton menambahkan.

(rhr/sai)

Selengkapnya