ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merencanakan transisi pengawasan mata uang digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal selesai pada kuartal I-2024.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan pengawasan mata uang digital sudah ditandatangani. Selanjutnya, Bappebti bakal membikin nota kesepahaman dengan OJK.
Nota kesepahaman itu bakal mengatur soal proses peralihannya. Di samping itu , OJK juga menyusun tim transisi lintas biro mengenai perihal ini.
"Kuartal 1 mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti kudu beralih," ungkap Tirta saat ditemui di Gedung BEI, di Jakarta, Kamis, (2/1/2025).
Sementara untuk peralihan kewenangan perizinan, Bappebti tetap menunggu koordinasi dengan OJK. Pasalnya, pihaknya tetap ada proses perizinan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) alias Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) nan bergerak di lembaganya.
Di aktivitas nan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan langkah-langkah menuju peralihan ini dirancang untuk berjalan mulus dan tanpa hambatan besar.
"Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, nan berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berbincang dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini melangkah dalam format nan resmi," jelas Mahendra seusai meresmikan perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Mahendra lebih lanjut menjelaskan, obrolan dan persiapan untuk transisi sudah lama dilakukan. Keberadaan PP kelak bakal memberikan landasan norma nan lebih kokoh untuk mendukung kelancaran peralihan pengawasan ini.
"Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi mempunyai legitimasi nan lebih kuat," ungkap Mahendra.
Dia menambahkan bahwa hambatan besar dalam proses ini tidak ditemukan. Sebab, ini lebih kepada proses manajemen pemindahan otoritas pengawasan saja. Dari sisi prinsip, tidak ada masalah.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Setelah Jadi Pengawas Kripto, OJK Akan Lakukan Ini