ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Bareskrim Polri mengaku telah memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2) besok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan panggilan pemeriksaan itu merupakan nan pertama kali setelah Arsin Cs ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, ialah berupa pemanggilan tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (21/2).
Kendati demikian, dia mengaku belum bisa memastikan apakah Arsin Cs bakal datang dalam panggilan pemeriksaan itu alias tidak. Hanya saja, dia memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan interogator kepada para tersangka.
"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya kudu kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," tuturnya.
Djuhandani juga bicara kesempatan penahanan para tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin. Dia bilang penahanan keempat tersangka kudu menunggu hasil pemeriksaan Senin nantiu.
"Apakah bakal dilaksanakan penahanan, kita lihat hasil pemeriksaan, kemudian kita lihat gimana kepercayaan penyidik," ujarnya.
Djuhandhani menjelaskan sebelum melakukan penahanan penyidik bakal mempertimbangkan apakah para tersangka berpotensi melarikan diri. Juga potensi menghilangkan alias merusak peralatan bukti.
Apabila unsur-unsur tersebut dipenuhi, kata dia, barulah interogator bakal mempertimbangkan proses penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu.
"Kita lihat apakah tersangka ini nantinya bakal melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, ataupun mengulangi perbuatannya. Itu nan kelak bakal menjadi pertimbangan," jelasnya.
"Ini tentu saja kelak setelah pemeriksaan bakal didiskusikan kepada kami. Kepada kami artinya dari interogator dengan Kasubdit, Direktur bakal membicarakan gimana langkah-langkahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membikin dan menggunakan surat palsu.
Surat tiruan itu kemudian digunakan untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan permohonan kewenangan hingga akhirnya sukses diterbitkan total 263 sertifikat atas nama penduduk desa.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui andaikan tindakan pemalsuan arsip nan dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata lantaran aspek ekonomi.
Kendati demikian, Djuhandhani mengaku pihaknya tetap terus mendalami besaran untung nan didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan arsip itu.
"Kalau kita berbincang motif saat ini kita terus kembangkan, nan jelas tentu saja ini mengenai dengan ekonomi," tuturnya.
(wis/tfq)
[Gambas:Video CNN]