ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyatakan pihaknya mendukung penuh keputusan MK itu lantaran selama ini pencapresan sangat tidak adil.
"PAN mendukung MK nan memutuskan menghapus presidential threshold (ambang batas) minimal 20 persen bangku DPR alias bunyi sah 25 persen nasional pada pemilu," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Saleh menyebut PAN telah lama ikut berjuang berbareng komponen bangsa lainnya untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Menurutnya, dari sisi kerasionalan penerapan presidential threshold itu sangat tidak setara lantaran ada banyak kewenangan konstitusional penduduk negara nan diabaikan dan dikebiri.
"Kalau pakai PT itu kan artinya tidak semua penduduk negara punya kewenangan untuk jadi presiden. Hanya mereka nan mempunyai support politik besar nan bisa maju. Sementara, untuk mendapat support politik seperti itu sangat sulit," ujar Saleh.
Saleh mengatakan, sebetulnya Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional nan layak didorong di pilpres. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain.
Namun, mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres alias cawapres. Sebab, mereka tidak mempunyai modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik.
"Dengan keputusan MK ini semua pihak diharapkan dapat duduk berbareng untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. nan jelas kudu diupayakan agar seluruh rakyat punya kewenangan nan sama untuk mencalonkan dan dicalonkan," kata Saleh.
Saleh menilai prinsip dasar dari kerakyatan adalah persamaan kewenangan dan kedudukan dalam norma dan pemerintahan. Hal itu kudu dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan.
"Kalau PAN, insyaallah sangat berterima kasih dengan keputusan ini. Harapan kami, bakal banyak capres dan cawapres nan muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerja sama dan bekerja-sama dengan partai alias komponen bangsa lainnya," tuturnya.
"Terakhir, ya kami mengucapkan terima kasih kepada MK nan telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan nan sangat populis nan didukung oleh masyarakat," ujar Saleh.
Partai Golkar dan PAN berasosiasi berbareng Gerindra serta PKB dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya. Dengan bergabungnya Golkar dan PAN, periode Presidential Threshold tidak menjadi masalah lantaran Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya mempunyai 41,41 suar...
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus ketentuan periode pemisah pencalonan presiden dan calon wakil presiden alias presidential threshold 20 persen.
Mardani menyebut, putusan ini membuka jalan bagi setiap partai di parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sendiri.
"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini. Semua partai nan masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Namun, putusan MK itu perlu ditindaklanjuti dengan merevisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mardani menilai bakal terjadi tarik-menarik kepentingan saat merevisi periode pemisah dalam undang-undang itu.
Mardani mengatakan, bagi PKS periode pemisah parlemen tetap ada, tapi diturunkan di bawah 20 persen.
"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi alias tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun tidak 20 persen," pungkasnya.
Senada, Partai Demokrat juga mengapresiasi putusan MK yang menghapus periode pemisah pencalonan presiden dan calon wakil presiden 20 persen. Demokrat menilai putusan MK ini berkarakter mengikat.
"Putusan MK berkarakter final dan mengikat. Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apa pun putusan MK itu," kata Koordinator Juru Bicara Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Herzaky meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan beragam aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.
Dia menuturkan, Indonesia merupakan negara hukum, dan merupakan tanggungjawab semua untuk menghormati setiap produk norma dari lembaga peradilan.
"Apalagi ini produk norma dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara nan menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan norma dan keadilan," ucap Herzaky.
Dia berharap, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu kerakyatan Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang.
"Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah nan menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang berbareng rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas kerakyatan kita," pungkasnya.
NasDem: Pemilihan Ketua Kelas Saja Ada Threshold-nya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan bahwa ambang batas tetap diperlukan sebagai patokan mencari pemimpin nan kredibel.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan bahwa periode pemisah tetap diperlukan sebagai patokan mencari pemimpin nan kredibel.
"Presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari patokan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin nan kredibel. Threshold ini merupakan patokan main nan sangat biasa, lumrah dan bertindak universal," ujar Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Bahkan, kata Hermawi, baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan, apalagi di level nan paling rendah dalam perihal ini kelurahan diperlukan threshold.
"Tidak terbayangkan gimana pilpres tanpa threshold, unik bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan," ucap Hermawi.
Karena itu, Hermawi menilai, putusan MK kurang memperhatikan beragam akibat nan bakal membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak.
"Kalau dengan argumen kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan alias tingkat pendidikan semakin tinggi, nan relevan adalah meninjau presentasi presiden threshold, bukan menghapus sama sekali," ucap Hermawi.
"Pemilihan ketua kelas saja ada threshold-nya," pungkas Hermawi.
Setelah melalui perjalanan panjang dan menghadapi 27 kali gugatan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com