ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar lampau lintas keimigrasian tersangka suap nan sekarang menjadi buron Harun Masiku.
Ronny menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar lima jam.
"Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh interogator KPK berangkaian dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan nan diberikan kepada saya," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1) petang.
"Memang pertanyaan nan disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020, saya tetap menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di mana tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi, hanya melintas satu hari saja sudah kembali. Itu melalui Bandara Soekarno Hatta," tutur dia.
Ronny menegaskan pada dua hari tersebut belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun dari KPK. Oleh lantaran itu, Harun bisa bebas keluar-masuk Indonesia.
"Kalau kawan-kawan menyimak press release saya pada tanggal 22 Januari 2020 dan tanggal 27 Januari 2020 saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020, dan nan perlu kawan-kawan ketahui pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari interogator KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM," ucap dia.
Permohonan pencegahan ke luar negeri baru disampaikan KPK pada 13 Januari 2020.
"Tanggal 13 Januari terbit permintaan jika di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 91 bahwa ketua KPK bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bagi penduduk negara Indonesia nan bakal ke luar negeri dan juga pencekalan bagi penduduk negara asing nan bakal masuk ke Indonesia," kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai intervensi Menteri Hukum dan HAM saat itu ialah Yasonna H Laoly seputar lampau lintas Harun, Ronny menyatakan tidak ada perintah dari nan bersangkutan.
"Tidak ada. Saya kira kawan-kawan bisa kelak minta penjelasan kepada penyidik," ucap dia.
Baru-baru ini, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan investigasi alias obstruction of justice.
Hasto disebut bersama-sama dengan tersangka Harun diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU nan diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024.
Padahal, Harun hanya memperoleh bunyi sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 bunyi dan berkuasa menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengusulkan uji materi alias judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai personil DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]