Ganjar Minta Parpol Siapkan Diri Usai Mk Hapus Ambang Batas Presiden

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 20:01 WIB

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik kudu mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus syarat periode pemisah pencalonan presiden. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik kudu mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus periode pemisah presiden. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik kudu mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus periode pemisah pencalonan presiden di UU Pemilu.

"Semua partai kudu menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final," kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie OFP meminta DPR dan pemerintah segera duduk berbareng untuk segera melakukan revisi UU.

"DPR RI dan pemerintah kudu segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut," kata Dofie saat dihubungi, Kamis (2/1).

Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya tetap perlu mengkaji karena putusan MK cukup mempunyai akibat luas terhadap sistem pemilu.

Masih perlu dikaji, lantaran punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya," kata dia.

Di sisi lain, dia juga meyakini putusan MK bakal menimbulkan pro kontra di kalangan partai politik. Dolfie terutama menyoroti konsisten MK dalam perkara nan sama. Terlebih perkara tersebut telah acapkali ditolak MK.

"Bahwa terdapat pro kontra atas konsistensi putusan MK mengenai dengan pengetesan materi periode batas. Perlu menjadi pencermatan kita berbareng lantaran putusan MK mengikat dan final," kata dia.

MK secara resmi menghapus syarat periode pemisah pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen sebagaimana bertindak selama ini.

MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya