ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Emiten maskapai milik BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah melakukan kewenangan memesan pengaruh terlebih dulu (HMETD) alias rights issue kepada anak usahanya PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI) melalui penyertaan modal inbreng berupa aset tetap sebesar Rp418 miliar.
Mengutip keterbukaan info Bursa Efek Indoensia (BEI), transaksi hubungan tersebur dilakukan pada tanggal 30 Desember 2024.
Objek transaksi hubungan nan bakal diterima oleh GMFI berasas akta inbreng di antaranya, pertama, gedung hangar I dan Annex I nan berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar I).
Lalu, gedung Hangar II dan Annex II nan berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar II).
Kemudian, gedung hangar III dan Annex III nan berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar III).
Serta, akomodasi pendukung lainnya berupa gedung bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan, nan berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini (Fasilitas Pendukung).
"Pemasukan nan diterima oleh Perseroan dan GMFI seluruhnya Rp418.289.300.000," tulis manajemen, dikutip Jumat (3/12).
Nilai nan diterima Perseroan melalui kompensasi nan berkuasa diterima oleh Perseroan sebanyak 9.093.245.600 lembar saham Seri B, masing-masing saham berbobot Rp 25 alias dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp227.331.140.000.
Manajemen menyebut, pohaknya telah mengkaji bahwa transaksi ini mendukung penguatan sinergi di dalam grup usaha, khususnya dalam memaksimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan nilai strategis aset melalui pengelolaan oleh entitas nan mempunyai kompetensi khusus, dalam perihal ini GMFI.
Transaksi ini dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan nan baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk mendapatkan persetujuan dari organ perusahaan nan berkuasa serta memastikan transparansi kepada pemangku kepentingan.
Apabila transaksi dilakukan dengan pihak non-afiliasi berisiko menghilangkan faedah sinergi grup, seperti efisiensi dan keselarasan operasional. Pihak non-afiliasi mungkin mempunyai konsentrasi upaya dan kebijakan operasional nan berbeda, sehingga tidak selalu selaras dengan tujuan strategis grup. Hal ini dapat menyebabkan ketidakefisienan dan tantangan dalam menjaga keselarasan kebijakan serta standar operasional.
Sebaliknya, transaksi hubungan memastikan faedah tetap berada dalam grup, mendukung efisiensi, dan lebih selaras dengan strategi keseluruhan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ditutup Menguat, Rupiah Masih Lesu
Next Article Glenny Kairupan Jadi Komisaris Baru Garuda Indonesia (GIAA)