Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Ketua Dpc Pdip Toba Dituntut 3,5 Tahun Bui

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Sabtu, 15 Feb 2025 13:40 WIB

Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen dituntut pidana penjara 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti membikin kerugian negara Rp3,2 miliar. Ilustrasi. Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen dituntut pidana penjara 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti membikin kerugian negara Rp3,2 miliar. (Unsplash/Pixabay)

Medan, pendapatsaya.com --

Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan lantaran dinilai terbukti bersalah menggelapkan pajak sehingga merugikan finansial negara sebesar Rp3,2 miliar.

Mangatas Silaen nan merupakan eks Wakil Ketua DPRD Toba itu juga dituntut bayar denda Rp6,5 miliar subsider 9 bulan kurungan.

"Terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balige," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting, dalam keterangannya, Sabtu (15/2).

Adre menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Mangatas Silaen melanggar Pasal 39 (1) huruf (c) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Mangatas menjabat sebagai Direktur PT Dewantara Radja Mandiri nan terdaftar selaku Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige Wilayah DJP II Sumatera Utara.

Kemudian, Mangatas mengetahui tender pembalakan rimba Siosar nan bakal dibuat penampungan pengungsi akibat Erupsi Gunung Sinabung. Selanjutnya, Mangatas mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan dalam mengerjakan pekerjaan pembalakan rimba tersebut.

Namun, dalam kurun waktu tahun 2017-2018 , PT Dewantara Radja Mandiri sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.252.838.427.

Perbuatan itu dilakukan Mangatas dengan langkah membikin SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 dilaporkan "nihil", seolah-olah tidak ada transaksi jual beli alias aktivitas nan dilakukan PT Dewantara Radja Mandiri sebagai salah satu supplier kayu jenis log pinus.

(fnr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya