ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 08 Jan 2025 10:07 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Paslon nomor urut 2 Pilkada Tangsel 2024 Ruhamaben-Shinta Wahyuni meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 sekaligus pemenang Pilwalkot Tangsel 2024 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Ruhamaben-Shinta melalui kuasa hukumnya juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Tangsel nan menyatakan kemenangan Benyamin-Pilar.
"Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai peserta dan alias sebagai pasangan calon dengan perolehan bunyi terbanyak pada pemilih walikota dan wakil walikota tangsel 2024," kata kuasa norma mereka saat membacakan petitum dalam sidang pembukaan PHPU Walikota di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12).
Tak hanya itu, Ruhamaben-Shinta juga meminta MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemilihan ulang Pilwalkot Tangsel 2024 tanpa Benyamin-Pilar. Dalam pokok perkara mereka, terdapat sejumlah argumen nan menjadi dasar mereka mengusulkan petitum tersebut.
Salah satunya, mereka menuding Benyamin-Pilar melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematif dan masif dalam Pilwalkot Tangsel 2024. Mereka menuding terdapat relawan pendukung Benyamin-Pilar nan didominasi oleh unsur ASN.
"Salah satu kegiatannya (relawan) terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam corak aktivitas di pemancingan," ujar dia.
"Kemudian juga penggerakan secara masif kader posyandu dan RT RW kemudian juga salah satu akun medsos dinas sosial Kota Tangerang Selatan juga secara vulgar mengindikasikan support simbol pasangan nomot urut 1," sambungnya.
(mab/DAL)
[Gambas:Video CNN]