Gugat Pilbup Bandung Barat Ke Mk, Kubu Hengki-ade Ungkit Keberpihakan Menteri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat nomor urut 03 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman mengusulkan gugatan sengketa Pilbup Bandung Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, Kuasa Hukum Hengki-Ade, Reginaldo Sultan mengulas keberpihakan aparatur negara terhadap paslon 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail.

Adapun nan dimaksud berpihak adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang nan dihadiri Pj. Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga Pendamping Desa, Menteri Yandri diduga menyampaikan pesan nan mengarah pada support untuk paslon Jeje–Asep. Sementara, tidak ada teguran dari Bawaslu Bandung Barat sehingga lembaga tersebut dinilai lalai menjalankan tanggung jawabnya.

“Kalimat nan disampaikan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan nomor 02 dan ini tidak bisa diduga lain untuk mempengaruhi Aparatur Negara untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 nomor urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail,” tutur Reginaldo di Gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Reginaldo juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik duit nan berkarakter terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), nan melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, serta tim sukses, sehingga mempengaruhi kemenangan Jeje-Asep.

Selengkapnya