Hakim Kasus Harvey Moeis Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal itu disampaikan personil KY Mukti Fajar Nur Dewata, nan menyebut lembaganya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut sejak Senin (6/1).

Mukti Fajar nan juga Juru Bicara KY itu mengatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis pengadil nan menangani perkara Harvey Moeis.

"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," kata Mukti Fajar, seperti dilansir Antara, Kamis (9/1) awal hari WIB.Namun, Mukti tidak menjelaskan pihak nan melaporkan majelis pengadil dimaksud.

Menurut dia, nantinya KY bakal memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para pengadil nan dilaporkan."Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ujar Mukti Fajar.

Vonis terhadap Harvey Moeis disadari KY menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain lantaran vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan nan digunakan majelis pengadil dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY bakal terus menelusuri info dan info sedalam-dalamnya," tutur Mukti Fajar.

Selain itu, Mukti menerangkan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Selain itu, KY juga bakal beraudiensi dengan Kepala Negara.

"KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas beragam problematika peradilan," kata Mukti Fajar.

Sebelumnya, Senin (23/12), majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan lantaran terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis pengadil tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan duit pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(wiw/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya