ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, meminta sejumlah aset nan berada di Safe Deposit Box (SDB) dan disita jaksa agar dikembalikan.
Heru mengatakan banyak aset seperti surat tanah hingga perhiasan orang tua tidak berangkaian dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi nan tengah diproses.
"Dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan orang tua, waris, terdiri dari piagam satu keluarga, kemudian surat-surat tanah ialah dari perolehan tahun 90 alias 80 sampai tahun 2022, dan kemudian perhiasan orang tua nan Mulia nan sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya," ujar Heru dalam sidang nota keberatan alias eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Heru menyatakan tidak pernah diberikan surat mengenai buletin penyitaan dari tim jaksa penyidik.
"Mohon teman-teman dari penuntut umum nan saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan nan memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan lantaran kami pun tidak diberikan buletin aktivitas penyitaan termasuk nan di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian instansi dan SDB," ungkap dia.
"Demikian nan Mulia nan kami sangat perlukan adalah nan di SDB lantaran itu adalah tanggung jawab saya sebagai putra laki-laki berbareng kakak saya mengenai kekayaan waris," sambungnya.
Merespons itu, ketua majelis Teguh Santoso menyatakan bakal mempertimbangkannya.
"Baik, masalah mengenai peralatan bukti nan lain nan mungkin tidak disebutkan dalam surat dakwaan kelak kita periksa bersama-sama dengan pokok perkaranya dan kita lihat dari buletin aktivitas penyitaan dari tim penyidik," kata hakim.
"Sekiranya mungkin bisa dikembalikan hal-hal nan tidak memang disita lantaran kemarin demikian disampaikan, tapi kami tidak tahu lantaran tidak menerima buletin aktivitas tersebut," sahut Heru.
"Nanti kami pertimbangkan itu," jawab hakim.
Pada kesempatan tersebut, Heru melalui penasihat hukumnya meminta majelis pengadil menjatuhkan lima poin dalam putusan sela.
Yakni menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan; menyatakan surat dakwaan batal demi norma alias setidak-tidaknya tidak dapat diterima; menyatakan perkara atas nama terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.
Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan dan memerintahkan agar seluruh peralatan bukti nan disita oleh interogator dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan alias pihak dari mana peralatan tersebut disita.
Sebelumnya, Heru berbareng dua pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam corak duit rupiah dan mata duit asing. Yakni duit sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa duit tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di SDB Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan nan tidak sah menurut norma dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan duit tersebut di apartemennya.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]