ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Sabtu, 15 Feb 2025 17:47 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Advokat Hotman Paris mengatakan pengadilan berkuasa mengusir Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo jika keduanya nekat ke pengadilan dalam kapabilitas sebagai pengacara setelah buletin aktivitas sumpah (BAS) dibekukan pengadilan tinggi.
"Dengan dibekukannya surat BAS-nya Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu Mahkamah Agung, maka majelis pengadil berkuasa mengusir Razman dan Firdaus dari ruang sidang andaikan bertindak dalam kapabilitas sebagai pengacara," ujar Hotman dikutip dari postingan akun Instagramnya, Sabtu (15/2).
Menurutnya, perilaku Razman dan Firdaus nan merendahkan muruah pengadilan turut berakibat negatif pada pihak family mereka.
"Setop tampil di media sosial jika tujuan Anda untuk memperbaiki citra, sudah terlambat," imbuhnya.
Dia lantas meminta kepolisian turut memeriksa dugaan pemalsuan piagam sarjana norma Razman dan Firdaus.
"Bapak Kapolri, banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah, terhadap kebenaran, keaslian dari piagam sarjana norma dari dua oknum pengacara, apakah betul tiruan alias tidak. Ini bukan merupakan delik aduan," ucap Hotman.
Sebelumnya, MA menegaskan Razman dan Firdaus tidak bisa lagi beracara di pengadilan.
Juru Bicara MA Yanto menyebut keputusan itu menyusul pembekuan sumpah advokat kepada keduanya oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon buntut ricuh pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dengan dibekukan buletin aktivitas sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka nan berkepentingan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Razman belum terima surat
Pengacara Razman Arif Nasution sebelumnya menyatakan belum menerima surat pembekuan sumpah advokat nan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Pengadilan Tinggi Ambon sebelumnya menyatakan telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman buntut kericuhan sidang di Pengadian Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/2).
"Tidak ada patokan nan mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama surat tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi asing bagi saya kok kita sekarang menerbitkan satu surat jika itu betul sementara nan berkepentingan belum terima aslinya tapi sudah menyebar di mana-mana," kata Razman kepada wartawan, Kamis (13/2).
(asa)
[Gambas:Video CNN]