Imigrasi Batam Tolak Terbitkan 9 Paspor Pekerja Migran Ilegal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Minggu, 16 Feb 2025 00:15 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam memperketat publikasi paspor untuk mencegah PMI terlarangan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak publikasi sembilan paspor pada Januari 2025, lantaran terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. (pendapatsaya.com/ Adi Ibrahim)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak publikasi sembilan paspor pada Januari 2025, lantaran terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana menyampaikan pihaknya memperketat publikasi paspor untuk mencegah PMI terlarangan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada sembilan permohonan. Biasanya lantaran memberikan keterangan nan tidak betul alias terindikasi menjadi PMI non prosedural," ujar Kharisma, Sabtu (15/2), dikutip dari Antara.

Ia menambahkan Imigrasi Batam juga telah membentuk desa bimbingan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut.

Menurut Kharisma, di setiap desa bimbingan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), nan bakal memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini penemuan dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua letak ini lantaran memandang beberapa kasus nan menonjol mengenai TPPO," katanya.

Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon.

"Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon nan datang langsung dan 10 pemohon nan melalui aplikasi M-paspor," ujarnya.

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya