ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Aturan baru terkait Liquefied Petroleum Gas (LPG) alias elpiji isi tabung 3 kilogram tak lagi boleh dijual di pengecer menuai polemik. Kebijakan larangan pengecer menjual "gas melon" tersebut memicu kelangkaan stok gas LPG 3 kg.
Warga pun kesulitan mendapatkannya. Mereka terpaksa mengantre panjang di pangkalan gas hanya untuk mendapatkan satu tabung gas. Bahkan, antrean LPG 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka.
Seorang ibu berjulukan Yonih (62) meninggal bumi usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung LPG 3 kg, Senin 3 Februari 2025. Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten itu diduga kelelahan setelah sempat mencari elpiji tersebut untuk dirinya berjualan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara. Setelah berkomunikasi, Dasco mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berdagang LPG 3 kg per Selasa 4 Februari 2025.
Setelah itu, Kementerian ESDM diminta memproses manajemen agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan. Terutama agar nilai LPG nan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
Di tengah polemik LPG 3 kg di masyarakat, Menteri Bahlil pun menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Usai berjumpa Prabowo, Bahlil menegaskan masyarakat tetap kudu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer. Dengan demikian, pengedaran elpiji 3 kg tepat sasaran untuk masyarakat nan membutuhkan.
Lantas, seperti apakah patokan terbaru soal pengadaan LPG 3 kg di masyarakat? Bagaimana agar pengecer bisa menjadi sub-pangkalan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: