ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini nan naik menjadi 12%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan tersebut juga berakibat pada industri pasar modal.
Inarno menjelaskan, meskipun saham bukan merupakan objek pajak, namun personil bursa alias sekuritas ialah perusahaan perantara pedagang pengaruh merupakan pengusaha kena pajak (PKP) nan wajib memungut jasa transaksi pengaruh sebagai jasa kena pajak (JKP).
"Sehingga dasar pengenaan PPN adalah fee alias komisi transaksi pengaruh dan ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek," ujarnya dalam konvensi pers secara virtual, Selasa (7/1).
Terkait perhitungannya tarif pajak pertambahan nilai tersebut telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat edaran.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada seluruh invoice dan tagihan pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 2 Januari 2025.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, tarif PPN pada seluruh invoice dan tagihan pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) nan dikeluarkan mulai 1 Januari 2025 bakal disesuaikan dari 11% menjadi 12%.
Sementara bagi invoice dan tagihan pajak nan diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%. Irvan juga menambahkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif tersebut bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nan bakal dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan nan sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN nan bakal bertindak pada tahun 2025," kata Irvan melalui selebaran nan diterima pada Senin, (30/12/2024).
Sebagaimana diketahui, penyesuaian besaran pajak ini sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan UU HPP, PPN 12% bakal dikenakan terhadap seluruh peralatan dan jasa selain peralatan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan akomodasi pembebasan PPN.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article Duh! Pasar Kebakaran, Hasil Investasi Asuransi Jiwa Anjlok 30%