Irma Nasdem Respons Mk Hapus Presidential Threshold: Ini Bahaya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 18:26 WIB

Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menyebut MK bukan kreator UU. Keputusan MK menghapus periode pemisah pencalonan presiden, bisa berbahaya. Politikus NasDem Irma Suryani Chaniago. (pendapatsaya.com/Michael Josua Stefanus)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen bangku DPR atau 25 persen bunyi sah nasional sebagai tindakan rawan lantaran MK bukan sebagai kreator UU.

"Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, lantaran pada dasarnya MK adalah lembaga pengetes UU, bukan kreator UU," kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berasas gugatan beberapa orang saja kudu diperbaiki kedepannya. Sebab, dia mengatakan kondisi ini tak mencerminkan partisipasi publik nan memadai.

Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti bakal menjadi perimbangan.

"Semua terpulang pada partai-partai politik, lantaran biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti bakal menjadi pertimbangan tiap parpol," kata dia.

Terpisah, Sekjen NasDem Hermawi Taslim menilai presidential threshold sebetulnya diperlukan sebagai patokan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin kredibel.

"Threshold ini merupakan patokan main nan sangat biasa, lumrah dan bertindak universal. baik dalam pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan apalagi di level nan paling rendah," kata Hermawi dalam keterangannya.

Hermawi menganggap putusan MK ini kurang memperhatikan beragam akibat nan bakal membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya nanti.

"Kalau dengan argumen kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan alias tingkat pendidikan semakin tinggi, nan relevan adalah meninjau presentasi presidential threshold, bukan menghapus sama sekali," kata dia.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

MK memutuskan syarat periode pemisah pencalonan presiden nan mensyaratkan parpol mempunyai 20 persen bangku DPR alias perolehan 25 persen bunyi sah nasional pada pemilu sebelumnya, yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

Dalam amar putusan MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam buletin negara sebagaimana mestinya.

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya