ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Selasa, 07 Jan 2025 06:44 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Pengacara Alvin Lim mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Mayapada Tangerang, Banten, Minggu (5/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan Humas LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri. Kantor norma itu didirikan oleh Alvin Lim.
"Tiba-tiba saya dapat info pada pukul 12.00 WIB bahwasanya Pak Alvin Lim meninggal," kata Putra dikutip dari keterangan nan diterima pada Minggu.
Kata dia, Alvin Lim semestinya meresmikan instansi bagian LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu pagi. Namun, Alvin memutuskan menyusul pada sore hari lantaran merasa lemas. Ternyata, pada pukul 12.00 WIB, Putra mendapat berita Alvin Lim sudah tiada.
Alvin Lim beberapa kali sempat menjadi perbincangan publik. Ia nan berprofesi sebagai advokat ini tak jarang menyoroti proses penegakan norma di Indonesia.
Alvin Lim merupakan lulusan sarjana norma di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati. Ia juga menempuh pendidikan ekonomi di University of California Berkeley, Amerika Serikat (AS) dan melanjutkan studinya di bagian perbankan di Colorado Graduate School of Banking, AS.
Kariernya dimulai dengan menjadi bankir pada Bank Wells Fargo di AS pada tahun 1997. Usai menekuni pekerjaan di bagian finansial, pada tahun 2015, dia mulai berfokus pada firma norma nan didirikannya ialah LQ Indonesia Law Firm.
Publik menyoroti Alvin Lim ketika dia menyoroti kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana itu tidak pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dan menghuni ruangan ber-AC.
Pernyataan mengenai Sambo itu disampaikan Alvin Lim dalam sesi wawancara berbareng dr Richard Lee nan potongan videonya viral di TikTok.
Pengakuan tersebut dibantah Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Beni Hidayat.
Alvin Lim sempat menjadi pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga menjadi pengacara korban kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan mantan Bos PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Sorotan tajam kepada Alvin Lim terjadi saat nan berkepentingan menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia. Dari ucapan itu, dia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Alvin Lim sebelumnya juga divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengenai kasus pemalsuan surat. Ia sempat dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani putusan pengadilan tersebut.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]