Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat Pn Surabaya Disanksi Non Palu 2 Tahun

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menyatakan satu eks ketua dan tiga mantan staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat dalam perkara vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Jubir MA Yanto merinci eks ketua PN Surabaya berinisial R dijatuhi balasan non-palu selama dua tahun imbas pelanggaran disiplin berat di kasus ini. 

"Saudara R nan dulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap nan berkepentingan dan dijatuhi balasan non-palu selama 2 tahun," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan nan Berada Di Bawahnya diatur pengadil non palu merupakan pengadil nan sedang menjalani hukuman tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.

Dalam patokan nan sama, salah satu bentuk-bentuk hukuman berat nan dapat dijatuhkan ke pengadil ialah pengadil non palu lebih dari enam bulan.

Sementara tunjangan kedudukan pengadil dan tunjangan kedudukan struktural/fungsional, tidak dibayarkan selama nan berkepentingan menjalani balasan disiplin sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Selain R, Jubir MA mengatakan tiga mantan staf PN Surabaya berinisial RA, Y dan UA masing-masing dianggap melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini. Mereka telah dijatuhi balasan pembebasan dari kedudukan sebagai pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian, Yanto mengatakan eks ketua PN Surabaya lainnya nan berinisial D hanya dijatuhi hukuman ringan lantaran melakukan pelanggaran disiplin ringan di kasus ini.

"Oleh karenanya terhadap nan berkepentingan (D) dijatuhi hukuman ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," kata dia.

Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menangkap tiga majelis pengadil PN Surabaya nan menangani kasus Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada 23 Oktober 2024 lalu.

Tiga pengadil ini diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Kasus Ronald Tannur nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur ini bermulai dari kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur awalnya dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis pengadil PN Surabaya malah memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, dia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya