Kata Ketua Kpk Soal Hasil Penggeledahan Rumah Sekjen Pdip Hasto Kristiyanto

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, hasil penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto bakal transparan dibuka ke publik. Diketahui, Sekjen PDIP itu tersandung kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

“Ya sesuai prosedur saja hasilnya kelak pasti dilaporkan oleh penyidik,” tutur Setyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Setyo tetap enggan mengulas lebih jauh perihal operasi penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto. nan pasti, interogator bekerja secara ahli dan sesuai dengan patokan perundang-undangan.

“Semuanya itu kelak dilaporkan interogator lah itu,” kata Setyo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, (7/1/2025). Penggeledahan dilakukan di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di wilayah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan rampung sekitar pukul 24.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, interogator menemukan sejumlah peralatan bukti mengenai dengan Hasto nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari aktivitas penggeledahan tersebut, interogator melakukan penyitaan perangkat bukti surat berupa catatan dan peralatan bukti elektronik," sebutnya.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara mengenai kasus Harun Masiku. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku nan diumumkan pada 24 Desember 2024.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka.

Selengkapnya