Kejagung Dalami Sumber Dana Rp60 Miliar Terkait Kasus Suap Hakim

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Rabu, 16 Apr 2025 01:20 WIB

Kejagung tengah mendalami sumber biaya suap sebesar Rp60 miliar sebagai hadiah pemberian vonis lepas perkara CPO. Kejagung tengah mendalami sumber biaya suap sebesar Rp60 miliar sebagai hadiah pemberian vonis lepas perkara CPO. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sumber biaya suap sebesar Rp60 miliar nan digunakan sebagai hadiah pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut interogator saat ini sedang menelusuri apakah biaya nan diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri merupakan biaya pribadi alias pihak lainnya.

"Itu nan sedang didalami. Memang secara logika hukumnya apakah ini murni dari AR alias dari pihak lain, kelak itulah nan terus didalami oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/4).

Harli mengatakan tidak menutup kesempatan nantinya interogator juga bakal memanggil ketiga korporasi nan mendapat vonis lepas tersebut untuk diperiksa.

Hanya saja, dia menyebut interogator saat ini tetap konsentrasi memeriksa pihak-pihak mengenai serta para tersangka untuk mengungkap tuntas perkara itu.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini tetap konsentrasi terhadap saksi-saksi maupun tersangka nan sudah pernah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan duit itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta nan saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan nan saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya