Kejagung: Korupsi Minyak Mentah Diusut Sejak Oktober, Periksa 70 Saksi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 11 Feb 2025 16:04 WIB

Kejagung menyatakan investigasi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dimulai sejak Oktober 2024. Ilustrasi. Kejagung menyatakan investigasi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dimulai sejak Oktober 2024. (pendapatsaya.com/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 dimulai sejak Oktober 2024 alias sekitar empat bulan lalu. Hingga saat ini, interogator sudah memeriksa 70 orang saksi.

"Penyidikannya sejak 24 Oktober 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar lewat pesan singkat, Selasa (11/2).

Harli mengatakan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa total 70 orang saksi, di antaranya termasuk mahir finansial negara. Namun, interogator tetap menunggu hasil kalkulasi kerugian finansial negara.

"Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Bertalian dengan kasus ini, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Dalam penggeledahan itu interogator menyita peralatan bukti berupa lima dus dokumen, kemudian peralatan bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan satu unit laptop serta empat soft file.

Terpisah, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso belum dapat berkomentar banyak mengenai perkara ini. "Kita hormati proses nan sedang berjalan," kata Fadjar.

Kementerian ESDM juga menyatakan menghormati proses norma nan dilakukan Kejagung mengenai penggeledahan Ditjen Migas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya