Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pt Timah Untuk Tersangka Korporasi Rbt Dkk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin (RBT) dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan berjalan pada Rabu, 8 Januari 2025 terhadap dua saksi dari PT Timah Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Para saksi yakni, AH selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk alias General Manaager Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral, dan FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

"Kedua orang saksi tersebut diperiksa mengenai dengan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan, lima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

"Pertama adalah PT RBT nan ke-2 adalah PT SB nan ke-3 PT SIP nan ke-4 TIN dan nan ke-5 VIP," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan duit atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.

Adapun rinciannya ialah kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. "Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.

Lebih lanjut, pihak nan bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun sisanya tetap dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sedang dihitung BPKP siapa nan bertanggung jawab (sisanya), tentunya bakal kita tindak lanjuti," Febrie menandaskan.

Masih ramai soal vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis di kasus korupsi timah nan dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara Rp300 triliun. nan sekarang juga dibahas, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi nan rupanya masuk dalam daftar penerima ba...

Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat

Presiden Prabowo Subianto menginginkan balasan berat bagi para pelaku tindak pidana nan merugikan negara hingga ratusan triliun. Dia pun seolah menyinggung vonis majelis pengadil terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi komoditas timah, nan dinilai ringan oleh publik.

Awalnya, Prabowo meminta jejeran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.

"Sekali lagi saya ingatkan, abdi negara pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil menakut-nakuti industri tekstil kita, menakut-nakuti ratusan ribu pekerja kita," tutur Prabowo Subianto dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Saya kelak bakal cari ahli-ahli hukum, apa kewenangan nan bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para guru besar di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti norma lagi,” sambungnya.

Prabowo menyatakan, andaikan telah terbukti melakukan pelanggaran nan merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis pengadil menjatuhkan vonis nan berat.

"Saya minta ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum," jelas dia.

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," lanjutnya.

Prabowo kemudian menyinggung langkah norma banding nan diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), nan diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi timah.

"Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita," Prabowo menandaskan.

Daftar Vonis Ringan Para Terdakwa Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah norma banding atas putusan alias vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis pengadil nan diterima jaksa.

"Menyatakan upaya norma banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana duit pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa ialah duit pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan namalain Awi nan divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Terdakwa Robert Indarto divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Reza Andriansyah divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Terdakwa Tamron namalain Aon divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara penjara selama 14 tahun, duit pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Terdakwa Kwanyung namalain Buyung divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Hasan Tjie divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Achmad Albani divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

"Adapun argumen menyatakan banding terhadap terdakwa lantaran putusan pengadilan tetap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan akibat nan dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara nan sangat besar," jelas Harli.

Adapun Kejagung menerima vonis majelis pengadil namalain tidak mengusulkan banding terhadap satu terdakwa, ialah Rosalina nan diputus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun.

"Alasan menerima putusan majelis pengadil lantaran telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan nan berkepentingan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk bayar duit pengganti," Harli menandaskan.

Selengkapnya