ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Selasa, 07 Jan 2025 08:55 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa anak buah eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong di kasus penyelewengan izin impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (6/1) kemarin.
"Saksi nan diperiksa IDS (Ida Dewi Santi) selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1).
Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Project Manager PT Sucofindo periode tahun 2016 berinisial NAS dan pegawai Badan Pusat Statistik berinisial SS.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]