ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 nan mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (6/1/2024).
Nasaruddin menjelaskan, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen nan dibayar langsung oleh jemaah haji alias disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat nan bersumbar dari hasil optimasi biaya setoran awal jemaah haji.
Menurut dia, penurunan BPIH berakibat pada turunnya Bipih alias ongkos nan kudu dibayar jemaah dan Nilai Manfaat nan dialokasikan dari hasil optimasi setoran awal jemaah.
“Bipih nan dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 alias 62% dari total BPIH 2025. Sisanya nan sebesar 38% alias rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” rinci Nasaruddin.
Nasaruddin menyampaikan, pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini bakal menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ialah besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.