ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat 16.305 jemaah haji khusus telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025. Menurut data, dari jumlah itu 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji unik tahap pertama, 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Sedangkan sisanya, 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.
"Sebagai corak transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji unik nan telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
"Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah nan telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah nan bakal berangkat haji tahun ini," tambah dia.
Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji unik nan sudah melunasi lampau membatalkan alias menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh ketua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Kami telah bersurat kepada ketua PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka nan menunda alias membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus," papar Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji unik nan telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berhujung (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK nan sama, danb. Penggantinya telah mempunyai nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.
"Dua syarat ini kudu terpenuhi, ialah sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK nan sama dan kudu sudah punya nomor porsi alias terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025," tegas Nugraha Stiawan.
"PIHK juga kudu melaporkan jemaahnya nan sudah melunasi Bipih unik tahun 2025 tetapi mengusulkan penundaan keberangkatan alias lunas tunda," sambungnya.