Ketua Mk Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak Untuk Putusan Pengujian Undang-undang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan, jumlah putusan pengetesan Undang-undang (PUU) selama tahun 2024 adalah nan terbanyak dibanding tahun sebelumnya.

Dia mencatat, MK menangani total 240 perkara PUU di tahun 2024.

"Dalam penanganan PUU 2024, MK menangani sebanyak 240 perkara ialah 51 perkara nan diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara nan diregistrasi pada tahun 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus nan terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara diregistrasi 2024," kata Suhartoyo dalam sidang pleno unik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).

Dia menyebut 158 putusan mengenai PUU itu merupakan nan terbanyak dalam sejarah MK. Rinciannya, sebanyak 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara gugur dan 2 perkara merupakan kewenangan mahkamah.

"Jumlah putusan pengetesan UU tahun 2024 merupakan nan terbanyak dalam setahun andaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Adapun dari 158 putusan pengetesan UU. Rinciannya, 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara merupakan kewenangan mahkamah," ungkapnya.

Gelar 10.886 Persidangan

Suhartoyo menambahkan, MK telah menggelar 10.886 persidangan sejak 2003 hingga 2024. Dengan total 5.075 persidangan Perkara UU (PUU), 79 sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 4.313 sidang PHPU, dan 1.419 sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).

Selanjutnya, pada tahun 2024, MK juga menangani perkara pengetesan UU serta perkara perselisihan umum presiden dan wakil presiden serta hasil perselisihan hasil pemilihan personil DPR, DPD dan DPRD.

"Dalam penanganan PUU, MK menangani sebanyak 240 perkara, ialah 51 perkara nan diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara nan diregistrasi pada tahun 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus nan terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara diregistrasi 2024," kata Suhartoyo.

314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan alias sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua bakal disidangkan mulai 8 Januari mendatang.

"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala wilayah pada akhir 2024. Adapun info permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno unik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).

Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para pengadil MK dan jejeran di institusinya bersiap dan menjalankan pengarahan teknis.

"Pelaksanaan pengarahan teknis norma aktivitas perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi akomodasi persidangan," dia menandasi.

Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan nan berlaku. Adapun tata langkah beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Selengkapnya