ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 19:00 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mabes Polri mengungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dalam kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.
Donald telah dijatuhi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus itu
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Donald membiarkan alias tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP nan diduga menyalahgunakan narkoba.
Para polisi itu kemudian meminta sejumlah duit kepada penonton WNA dan WNI nan diamankan agar dilepaskan.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasan," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Trunoyudo mengatakan perbuatan Donald melanggar pasal 13 ayat 1 Peratura Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 5 ayat 1 huruf K, pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Dua personil polisi nan juga dijatuhi PTDH adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Truno mengatakan baik Malvino maupun Yudhy berkedudukan mengamankan penonton WNA dan WNI di konser DWP nan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun, mereka meminta duit untuk membebaskan penonton nan diamankan
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 personil dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan nan dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
(yoa/gil)
[Gambas:Video CNN]