ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ikut angkat bicara soal status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.
Ia mengatakan pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi, Presiden mempunyai kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet," terang Menkomdigi, Kamis, (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berasas pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.
"Keputusan ini diambil berasas pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," tegas Meutya.
Menkomdigi juga menegaskan bahwa Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip norma dan kerakyatan dalam setiap kebijakan nan diambil.
"Transparansi dan akuntabilitas bakal selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan," tambahnya.
Pemerintah, lanjut Menkomdigi, menghargai beragam masukan dari masyarakat dan bakal terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah nan diambil.
"Pemerintah bakal memastikan bahwa setiap kebijakan nan diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.
"Kami juga menghargai beragam masukan dari masyarakat dan bakal terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah nan diambil," pungkas Meutya.
KSAD Maruli soal Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berbicara menanggapi beberapa rumor mengenai revisi Undang-Undang (UU) TNI nan tengah dibahas di DPR.
Hal itu disampaikan usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Baturaja dan menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sertifikat itu mencakup lahan Puslatpur seluas 42.000 hektare nan dikelola oleh TNI AD.
Salah satu poin revisi nan tengah menjadi perhatian adalah rencana penambahan usia pensiun prajurit hingga 60 tahun. Menurut KSAD, kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan negara nan bakal ditentukan setelah melalui kajian menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek finansial negara dan kebutuhan organisasi TNI.
"Silakan kelak gimana kebijakan negara. Kita bakal memandang dari aspek keuangan, kebutuhan kedudukan dalam ketentaraan, dan lainnya. Semua bakal dibahas dalam forum nan telah ditentukan," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Terkait dengan prajurit TNI nan menduduki kedudukan di kementerian dan lembaga negara lainnya, Ia menekankan bahwa rumor ini sebaiknya tidak menjadi polemik. Marulli menegaskan bahwa TNI bakal mengikuti keputusan negara dan peraturan nan berlaku.
"Bisa didiskusikan apakah tentara kudu alih status alias pensiun sebelum menduduki kedudukan tersebut. Namun, tidak perlu menjadi perdebatan nan berlarut-larut. Keputusan akhir bakal mengikuti sistem nan ada, dan Kami (TNI AD) bakal loyal seratus persen dengan keputusan," jelasnya.
Menanggapi kritik nan mengaitkan keterlibatan TNI dalam beragam bagian dengan masa lalu, KSAD menilai bahwa pandangan tersebut perlu disikapi secara proporsional. Ia menyoroti perlunya obrolan nan lebih objektif dalam membahas peran prajurit di lembaga sipil.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujarnya geram.
Sementara itu, mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Ia menegaskan bahwa perihal tersebut merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya selaku KSAD.
""Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang nan dianggap bisa membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lampau diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata dia.
Kontroversi Letkol Teddy Indra Wijaya
Polemik mengenai kedudukan ganda Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan perwira aktif TNI terus menjadi sorotan.
Desakan agar Teddy mengundurkan diri semakin menguat. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, secara tegas menyatakan bahwa posisi Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Maka sesuai aturan, Teddy kudu mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegas Tb Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 mengenai rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa kudu mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika mau mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa kedudukan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan patokan norma agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.
Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki kedudukan sipil nan sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.