ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 20:41 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu personil Polri nan dijatuhi hukuman demosi delapan tahun buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.
"Ini sidang nan keempat nan sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan nan tercela," kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).
"Yang demosi itu Kanit, inisialnya D," imbuh dia.
Anam menjelaskan D mempunyai peran krusial dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.
"Apa pentingnya? dia salah satu nan bagian nan juga punya kendali atas peristiwa nan terakhir," kata Anam.
Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.
"Kasus ini jika (perencanaan) jauh hari enggak, tapi jika hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja nan ikut terlibat dan sebagainya," ujarnya.
Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi personil Polri dengan inisial S nan menjalani sidang.
"Levelnya bukan Kanit tapi di bawahnya nan sedang berjalan apalagi baru mulai. Jadi memang agak panjang," katanya.
Sebelumnya, sudah ada tiga personil Polri nan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.
Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total penduduk negara Malaysia nan menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan peralatan bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]