ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Berkas-berkas untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik alias e-KTP Paulus Tannos bakal diserahkan ke otoritas Singapura pada pekan depan.
"Info nan saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan bakal dikirimkan seluruh berkas nan diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara, Sabtu (15/2/2025).
Tessa mengatakan, pemerintah Indonesia melalui semua lembaga nan berkepentingan bakal berupaya memenuhi semua persyaratan nan diminta otoritas Singapura sebagai respons terhadap upaya lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) nan telah melakukan penangkapan terhadap Paulus Tannos.
"Intinya adalah memulangkan kerabat PT dan memenuhi apa nan diminta oleh Singapura, lantaran mereka sendiri dalam perihal ini sudah melakukan tindakan pro justisia ya, dalam perihal ini provisional arrest kepada kerabat PT," ujar Tessa.
Sebelumnya, mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan proses manajemen ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
"Sebulan merupakan waktu nan singkat untuk pengurusan manajemen terhadap pertama kalinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bakal dilakukan terutama mengenai kasus korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Menurut Yudi, proses ekstradisi diperkirakan bakal diwarnai banyak dinamika, baik dari sisi teknis maupun prosedural legalitas nan melibatkan diplomasi antara kedua negara. Ditambah lagi, buronan itu kemungkinan besar bakal melakukan perlawanan.
"Tentu Paulus Tannos bakal mencari beragam alasan, mulai dari tidak mengakui terlibat korupsi e-KTP, sudah beranjak kewarganegaraan, dan juga mengenai keselamatan diri," ujar Yudi.
Untuk itulah, Yudi nan merupakan mantan interogator kasus korupsi e-KTP, berambisi pemerintah bergerak sigap dalam upaya memulangkan Paulus Tannos.
Pelarian Paulus Tannos, tersangka korupsi megaproyek pengadaan e-KTP berakhir. Buronan KPK itu ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura alias CPIB pada 17 Januari 2025.
Soal Tannos Ada di Tangan Pemerintah Indonesia
Yudi mengatakan, penahanan Paulus Tannos oleh lembaga antikorupsi Singapura alias Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam membantu Indonesia.
Sebab mereka tidak bakal melakukan penahanan tanpa dasar norma dan koordinasi dengan pihak Indonesia. Namun, dia mengingatkan bahwa langkah selanjutnya berada di tangan pemerintah Indonesia.
"Untuk itulah sekarang bola di tangan Indonesia. Jika Tannos bisa dipulangkan maka ini sejarah baru ekstradisi Indonesia dan Singapura. Namun jika Paulus Tannos lepas, maka bakal susah lagi mencarinya, lantaran dia bisa berjalan ke mana saja dengan paspor negara barunya. Sebab mengenai persoalan paspor dan imigrasi, dia tidak mempunyai permasalahan," jelas Yudi.
"Tentu dia bakal menghindari negara nan punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari pengalaman ditahan di Singapura. Jika ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP bakal semakin susah terbuka," ucap Yudi.
Buronan Paulus Tannos Ditangkap
Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura alias Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.
Pemilik nama original Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos sukses melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka berbareng Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim interogator sukses mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, lantaran Tannos sudah berganti kebangsaan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.
Selanjutnya, pada November 2024, interogator KPK mengusulkan provisional arrest atas nama Paulus Tannos nan berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.
Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos nan bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.
Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan sistem nan diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan beragam arsip dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.