ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardika membenarkan, interogator KPK sedang melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nan sudah berstatus tersangka.
Menurut Jubir KPK Tessa Mahardika, penggeledahan tersebut dilakukan mengenai dalam kasus dugaan suap buron Harun Masiku.
"Saat ini sedang ada giat penggeledahan nan dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Tessa melalui pesan singkat dierima, Selasa (7/1/2025).
Namun, Tessa belum merinci peralatan bukti apa saja nan ditemukan interogator KPK di kediaman Hasto. Dia memastikan perihal itu bakal diungkap saat penggeledahan sudah selesai.
"Untuk perkembangan lebih lanjut bakal disampaikan, jika aktivitas sudah selesai," dia menandasi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto buka bunyi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Sebagai kader partai, Hasto menghormati keputusan KPK dan siap menghadapi akibat terburuk.
Alasan Baru Dijadikan Tersangka
Namun, saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti nan cukup.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini lantaran kecukupan perangkat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada aktivitas pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas Setyo.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersuara usai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Tallapesy, kuat diduga ada upaya upaya pemidanaan nan dipaksakan alias kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto,
"KPK tidak menyebut adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan nan dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny saat bertemu pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
PDIP Sebut Motif Politik
Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice maka perihal itu dinilai sebagai sesuatu nan diada-ada alias formalitas belaka.
"Karena argumen sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," tegas Ronny.
Ronny menjelaskan, motif politik dimaksud dikarena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai nan menentang upaya nan merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lampau ketika partai mengambil sikap nan tegas dengan memecat antara lain tiga kader nan dinilai telah merusak kerakyatan dan konstitusi," ungkap Ronny.
Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di kembali penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya investigasi (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.
"Politisasi norma terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa nan semestinya berkarakter rahasia dan hanya diberikan kepada pihak nan terkait," Ronny menandasi.