ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa personil DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia pada hari ini, Selasa (7/1).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Riezky diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.
"Hadir. Didalami mengenai seputar upaya pencalonan tersangka HM sebagai Caleg (calon personil legislatif)," kata Tessa, Selasa (7/1).
KPK memulai tahun baru ini dengan aktif memanggil sejumlah saksi untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron) nan sudah melangkah sekitar lima tahun.
Selain itu, KPK juga sedang menangani kasus dugaan perintangan investigasi alias obstruction of justice nan menyeret Hasto.
Pada Senin (6/1) kemarin, tim interogator KPK telah memeriksa dua orang nan merupakan saksi kunci ialah mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Tio diketahui juga sebagai kader PDIP.
Kepada awak media, baik Wahyu dan Tio menyampaikan pemeriksaannya tersebut tidak ada perihal nan baru. Keduanya mengaku hanya membahas keterangan-keterangan nan sudah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
KPK mengumumkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Padahal, Harun hanya memperoleh bunyi sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 bunyi dan berkuasa menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengusulkan uji materi alias judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan penyelenggaraan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai personil DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
"Oleh lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka kerabat HK bekerja sama dengan kerabat Harun Masiku, kerabat Saeful Bahri dan kerabat DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada kerabat Wahyu Setiawan dan kerabat Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui kerabat Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP nan menjadi Komisioner di KPU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam bertemu pers di Kantornya beberapa waktu lalu.
Teruntuk Hasto, dia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]