Kpk Sindir Potensi Korupsi Di Sekolah: Hadiah Orang Tua Ke Guru

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi di sektor pendidikan. Salah satu kasus nan tetap plural ditemui adalah pemberian bingkisan dari para orang tua siswa ke guru di momen kenaikan kelas.

KPK awalnya menjelaskan soal program pencegahan korupsi di sektor sekolah. Saat ini KPK menggandeng enam kementerian untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidik mulai tingkat anak usia awal hingga perguruan tinggi.

"Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah sekarang kudu semakin konsentrasi pada perbaikan pendidikan di beragam levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutip , Minggu (16/2).

Dalam catatan KPK, ada tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan nan sukses ditindak pada 2022. Modus-modus korupsi nan sering terjadi di sektor ini mulai penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa alias mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan jasa nan tidak transparan.

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan sejumlah persoalan integritas di bumi pendidikan. Pertama, di sektor kejujuran akademik. Temuan KPK menunjukkan 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek hingga praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik tetap terjadi.

Temuan SPI Pendidikan periode 2023 ini juga menunjukkan 45 persen dan 84 persen mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah alias kampus. Selain itu, ada 43 persen tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa argumen jelas.

KPK juga mengungkap tingginya potensi gratifikasi di bumi pendidikan. Kasus ini sering ditemui di mana ada 65 persen sekolah nan tetap mempunyai kebiasaan menerima bingkisan dari orang tua siswa untuk pembimbing saat momen kenaikan kelas.

"65% sekolah tetap mempunyai kebiasaan memberikan bingkisan kepada pembimbing saat kenaikan kelas alias hari raya, nan berpotensi menjadi praktik gratifikasi," bunyi temuan KPK.

Sektor pengadaan peralatan dan jasa di sektor pendidikan juga tetap rawan terjadinya praktik korupsi. Di sektor ini terdapat temuan 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengungkapkan adanya kombinasi tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan peralatan dan jasa.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan, meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) tetap menghadapi tantangan. Hal ini mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya izin payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan pertimbangan akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan support anggaran.

"KPK terus berkomitmen untuk bekerja-sama demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% wilayah telah mempunyai izin mengenai pendidikan antikorupsi," jelas Wawan.

(detik/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya