ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu syarat nan diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos adalah kepastian soal kelanjutan terhadap proses hukumnya.
"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam perihal ini kerabat PT jika kelak diekstradisi, bisa dan bakal dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2).
Tessa mengatakan ada perbedaan dalam sistem norma nan digunakan oleh Indonesia dan Singapura, oleh lantaran KPK berbareng semua lembaga mengenai sekarang tengah konsentrasi dalam melengkapi persyaratan ekstradisi dari Negeri Singa.
"Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas nan condong tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang interogator Polri itu mengatakan pemerintah Indonesia rencananya bakal mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama beragam arsip nan dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos kudu diajukan pada 3 Maret 2025.
"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak bakal menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman saat ditemui usai konvensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Setelah arsip dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos bakal diproses terlebih dulu di Pengadilan Singapura.
Namun, mengenai proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, kata dia, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut kombinasi lantaran setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, tetap bakal ada proses banding.
Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos nan diajukan Indonesia bisa melangkah dengan lancar.
"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ujarnya.
(Antara/fra)
[Gambas:Video CNN]