Kpk Tak Mau Berlarut-larut Tuntaskan Kasus Hasto Dan Harun Masiku

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Jumat, 03 Jan 2025 20:44 WIB

KPK memastikan tim interogator bakal bekerja optimal untuk segera menuntaskan kasus dugaan suap nan menjerat Hasto Kristiyanto mengenai Harun Masiku. KPK memastikan tim interogator bakal bekerja optimal untuk segera menuntaskan kasus dugaan suap nan menjerat Hasto Kristiyanto mengenai Harun Masiku. ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Jakarta, pendapatsaya.com --

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan tim interogator bakal bekerja optimal untuk segera menuntaskan kasus dugaan suap nan menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 sekaligus dugaan perintangan investigasi alias obstruction of justice di kasus Harun Masiku.

Selain Hasto dan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah turut jadi tersangka dalam kasus ini.

"Tentunya interogator bakal bekerja secara optimal untuk menuntaskan perkaranya, tidak berkepanjangan sehingga perkara tersebut bisa sigap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).

Pada hari ini, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka sebagaimana disebut di atas.

"Pemeriksaannya tidak jauh dari apa nan disampaikan oleh nan bersangkutan, dan interogator mendalami tentunya perihal pengetahuan nan berkepentingan mengenai info perlintasan kerabat HM [Harun Masiku] dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu," ucap Tessa.

Sebelum Ronny, KPK lebih dulu memanggil dua orang saksi nan merupakan terpidana dalam kasus ini. Saat kasus terjadi, kedua orang saksi tersebut merupakan kader PDIP. Dua orang saksi tersebut ialah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Namun, Wahyu dan Tio meminta agenda ulang pemeriksaan ke minggu depan.

"Siapa pun nan terlibat, baik itu saksi maupun tersangka untuk bisa bersikap kooperatif dalam prosesnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan nan bisa mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan," ucap Tessa.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya