ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus Afif Maulana (13), siswa SMP nan ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji.
Polda pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan alias SP2 Lidik kasus tersebut.
Merespons perihal tersebut, LBH Padang menyatakan pihak family korban dan kuasa hukumnya belum dapat berkomentar banyak lantaran belum menerima SP2 Lidik tersebut. Walaupun demikian LBH Padang menyatakan mereka bakal mengambil langkah norma mengenai keputusan Polda Sumbar tersebut.
"Korban dan kuasa norma belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Selanjutnya Korban dan kuasa norma bakal mengambil langkah norma ketika telah menerima surat SP2 Lidik," demikian keterangan resmi LBH Padang nan diterima, Rabu (1/1).
Lebih lanjut, di dalam rilis tersebut, LBH Padang menyatakan pada Selasa (31/12) lalu, pihak kuasa norma dan family korban hadir mengikuti gelar perkara unik dugaan tindak pidana penyiksaan nan berujung kepada kematian terhadap Afif Maulana. Gelar perkara itu dilakukan dalam dua termin pada hari tersebut.
"Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wanssidik Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya nan dihadiri oleh bagian Internal dan Eksternal Polda Sumatera , Penyidik Unit Jatanras dari Polresta Padang dan juga korban beserta kuasa hukumnya (LBH Muhammadiyah dan LBH Padang)," demikian keterangan LBH Padang.
LBH Padang menyatakan setelah selesai gelar perkara, dan pihak kuasa norma family korban meninggalkan Polda Sumbar tidak ada komunikasi dari interogator Polda Sumbar soal rencana menyetop penyelidikan, dan baru tahu setelah diumumkan ke publik oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada sore harinya.
"Setelah gelar perkara termin 1 kuasa norma meninggalkan Mapolda Sumatera Barat dan gelar perkara termin 2 dilanjutkan. Tanpa komunikasi dengan korban dan kuasa norma pada sore harinya Kapolda Irjen Pol Suharyono mengumumkan ke publik telah dihentikan penyelidikan kasus Afif Maulana," imbuhnya.
Saat gelar perkara termin 1 tersebut, kuasa norma korban ialah Syafril Elain sempat mempertanyakan argumen mereka tak diperlihatkan alias dibagikan temuan dari interogator dalam kasus dugaan penganiayaan berujung kematian Afif tersebut. Selain itu gelr perkara termin 2 pun dilakukan tertutup tanpa melibatkan pihak korban maupun kuasa hukum.
"Kuasa norma menilai proses gelar perkara termin 1 tidak transparan dan akuntabilitas. Gelar perkara termin 2 juga tidak mempunyai argumen norma untuk nan kuat untuk tidak melibatkan korban namun tetap tertutup," katanya.
Pengacara publik LBH Padang nan juga jadi kuasa norma korban, Adrizal, menduga ada ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan interogator untuk menuntaskan dan memberikan keadilan serta kepastian norma kepada korban.
Poin-poin dugaan ketidaktransparansian dalam proses penyelidikan itu, kata dia di antaranya, "Penyidik diduga tidak mendalami mengenai dengan dugaan penyiksaan terhadap alm. Afif Maulana melalui saksi kebenaran nan dihadirkan di depan investigasi apalagi kami cemas proses BAP nan dilakukan hanya berfokus kepada proses tawuran dan perkataan rayuan melompat."
Selain itu, sambungnya, "Penyidik tidak mendalami mengenai dengan pernyataan mahir forensik Ade Firmansyah terhadap 19 sampel nan terdiri 16 dari jaringan lunak dan 3 jaringan keras nan merupakan tanda kekerasan nan diambil dari tubuh alm. Afif Maulana sewaktu proses ekshumasi."
Kemudian, "Penyidik tidak menjelaskan gimana dari hasil CCTV yang diamankan padahal di dalam langkah penyelidikan dijelaskan pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan pendataan dan pengecekan CCTV, dan sudah dilakukan pengamanan terhadap hasil CCTV."
Selain itu interogator tak menjelaskan hasil pemeriksaan labfor terkait ponsel milik almarhum Afif yang dilakukan pada 3 Juli 2024.
Penjelasan Kapolda Sumbar
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan publikasi SP2 Lidik dalam kasus Afif itu merupakan keputusan gelar perkara nan dilakukan secara ahli dan terintegrasi. Ia mengaku publikasi itu untuk memberi kepastian norma lantaran tidak menggantungkan kasus.
"Saya mau memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara nan melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk family korban dan ahli, kami bakal menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).
Suharyono mengatakan sebelumnya tim master forensik independen juga telah mengungkap penyebab kematian Afif bukan lantaran penganiayaan melainkan akibat jatuh dari ketinggian dan terbentur barang keras.
"Kita sudah mengetahui berbareng bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya nan terdiri tidak kurang 15 master forensik itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan lantaran penganiayaan," tuturnya.
"Tapi, lantaran tumbukan barang keras. Jadi tubuh nan menghampiri barang keras, bukan barang keras nan menghampiri tubuhnya. Itu sebenarnya sudah terekspos sejak empat alias lima bulan nan lalu," imbuh jenderal bintang dua tersebut.
Suharyono mengatakan meski telah dihentikan, kepolisian tetap mempersilakan pihak family berkoordinasi dengan interogator andaikan nantinya memang ditemukan bukti baru mengenai kematian Afif.
"Jika ada bukti-bukti baru nan menguatkan mengenai masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suharyono menegaskan publikasi SP2 Lidik dalam kasus itu bukan lantaran kepolisian menanggap kematian Afif sebagai perihal nan sepele, melainkan sebagai corak kesungguhan dalam menangani kasus ini dan untuk memberikan kepastian hukum.
"Ini bukan berfaedah kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari kesungguhan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian norma dan tidak menggantung," jelasnya.
(kid)
[Gambas:Video CNN]