ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mendapatkan 15 tambahan kewenangan unik dari pemerintah pusat. Hal itu mengenai Jakarta nan bakal melepas status ibu kota.
15 kewenangan unik bakal diatur regulasinya dalam Raperda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengusulkan draf Raperda mengenai 15 kewenangan khusus.
"Kami dari Bapemperda tetap menunggu pengajuan draf dari pelaksana berbareng syarat-syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam antrean pembahasan Propemperda,” kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/1/2025).
Adapun dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ disebutkan, kewenangan unik urusan pemerintahan nan bakal diperoleh Jakarta mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan area permukiman, penanaman modal, perhubungan.
Selanjutnya, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian masyarakat dan family berencana, manajemen kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.