ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 nan menyeret mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku memasuki tahun kelima pada Rabu (8/1).
Namun, belum ada perkembangan signifikan nan disampaikan KPK mengenai perburuan buron tersebut. KPK hanya menyampaikan info normatif perihal pencarian Harun.
"Saya tidak bisa menjelaskan detail. Nanti jika seandainya memang sudah ada titik terang dari penyidik, kita bakal sampaikan. nan jelas sampai dengan saat ini pencarian aktif tetap dilaksanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
KPK memulai proses norma kasus ini dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selaku penerima suap adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina nan juga orang kepercayaannya. Belakangan diketahui Wahyu dan Tio sempat menjadi kader PDIP.
Kemudian sebagai pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri. Wahyu menerima suap mengenai penetapan personil DPR terpilih 2024 dari fraksi PDIP. Caleg PDIP terpilih dalam Pemilu 2019, Nazarudin Kiemas, meninggal sehingga kudu dicari penggantinya di bangku legislatif.
Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seseorang berjulukan Donny Istiqomah (Advokat) mengusulkan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini mengenai dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. Pada putusannya, MA menetapkan partai adalah penentu bunyi dan PAW.
PDIP lampau mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan sudah wafat.
Akan tetapi, lewat Rapat Pleno 31 Agustus 2019, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti mendiang Nazarudin Kiemas.
Untuk mendorong Harun sebagai PAW, kader PDIP Saeful Bahri menghubungi orang kepercayaannya nan juga mantan personil Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, guna melakukan lobi. Agustiani pun menjalin komunikasi dengan Wahyu. Wahyu menyanggupi membantu, dan meminta biaya operasional Rp900 juta. Pemberian duit dilakukan dua kali.
Pemberian duit tersebut terjadi pada pertengahan dan akhir Desember 2019. Pada pemberian pertama, salah satu sumber biaya memberikan Rp400 juta untuk Wahyu melalui Agustiani, Donny dan Saeful. Kemudian Wahyu menerima duit lagi dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Lalu, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan duit kepada Saeful sebesar Rp850 juta lewat salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful memberikan duit Rp150 juta kepada Donny. Kemudian, sisanya Rp700 juta nan tetap di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, di mana Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta nan diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan duit nan ditujukan untuk Wahyu. Uang tersebut dalam corak dolar Singapura.
Pada 7 Januari 2020, Rapat Pleno KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW, dan tetap pada keputusan awal. Wahyu lantas menghubungi Donny dengan menyampaikan telah menerima duit dan bakal mengupayakan Harun menjadi PAW.
Selanjutnya, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya di Agustiani. Pada saat itulah, tim KPK melakukan OTT.
Proses hukum
Pada Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Wahyu kudu menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum bayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.
Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan bersambung dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima duit senilai total Rp600 juta mengenai PAW personil DPR RI periode 2019-2024.
Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, mengenai dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Sejak 6 Oktober 2023, Wahyu sudah bebas bersyarat. Ia telah diperiksa KPK lagi sebagai saksi beberapa kali.
Sementara itu, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia telah bebas bersyarat sejak 15 September 2022 dan di bawah pengarahan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 29 April 2024. Bimbingan telah berakhir.
Sedangkan Saeful, berasas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Saeful bebas murni sejak tanggal 5 September 2021 dari Lapas Kelas 2 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Misteri keberadaan Harun
KPK hingga detik ini belum bisa memproses norma Harun. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah selesai menjalani masa pidana.
Senin, 13 Januari 2020, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi saat itu, Arvin Gumilang, mengatakan Harun tercatat dalam info perlintasan terbang ke Singapura pada 6 Januari. Saat itu, Arvin bilang Harun belum kembali lagi ke Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga menegaskan Harun belum kembali ke Indonesia. Pada saat nan bersamaan, KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas nama Harun ke pihak Imigrasi.
Namun, jejak Harun terendus sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Pengakuan soal keberadaan Harun datang dari istrinya, Hildawati Jamrin. Ia mengatakan suaminya itu mengabarkan sudah di Jakarta pada 7 Januari.
Belakangan alias pada 22 Januari 2020, Ditjen Imigrasi baru mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut.
Imigrasi berkilah terjadi kerusakan sistem sehingga info perlintasan Harun tak masuk dalam pusat informasi.
Setelah polemik tersebut, Harun "hilang". Keberadaannya tidak diketahui lagi.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada 11 Agustus 2023 mengatakan Divisi Hubinter Polri bekerja sama dengan sejumlah kepolisian negara lain nan memungkinkan KPK untuk ikut turut serta.
"Misalnya kepolisian Singapura, kepolisian Malaysia, Filipina, nah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia sekiranya ada info di negara tersebut. Kita bisa bekerja sama melalui kepolisian Indonesia, Mabes Polri, kemudian Mabes Polri dengan negara tersebut untuk mencari para terduga alias tersangka itu," tutur Asep.
KPK telah mengirim surat permohonan publikasi red notice untuk memburu Harun.
Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham nan mempunyai tugas mengawasi lampau lintas seseorang untuk masuk dan keluar wilayah RI.
Hasto tersangka
Pada Desember 2024, KPK mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap berangkaian dengan upaya meloloskan Harun ke Senayan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan investigasi atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun nan berkepentingan meminta penjadwalan ulang. Hasto mau pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.
Kemarin, Selasa (7/1), tim interogator KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto nan berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah peralatan bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]