Ma Resmi Aktifkan Lagi Nawawi-albertina Ho Jadi Hakim Usai Lengser Kpk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 14:59 WIB

Mahkamah Agung resmi mengaktifkan lagi Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai pengadil di lingkup peradilan umum setelah mengakhiri masa jabatannya di KPK. Mahkamah Agung resmi mengaktifkan lagi Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai pengadil di lingkup peradilan umum setelah mengakhiri masa jabatannya di KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Agung (MA) resmi mengaktifkan lagi Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai pengadil di lingkup peradilan umum setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai ketua dan personil majelis pengawas KPK periode 2019-2024.

Pengaktifan kembali keduanya sebagai pengadil di peradilan umum berasas Kepres Nomor 162/B Tahun 2024.

"Jadi, sama dengan rekan-rekan penegak norma nan lain, kejaksaan, kepolisian itu jika masuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali," kata Jubir MA Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/12).

Yanto mengatakan Nawawi sekarang mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Sementara Albertina Ho diangkat sebagai Wakil Ketua PT Banten. Albertina sebelumnya menjabat Wakil Ketua PT Kupang.

Promosi keduanya berasas hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di lingkungan peradilan umum pada hari Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

"Dengan mempertimbangkan kedudukan nan pernah dijabat sebagai Pimpinan KPK nan jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan kedudukan eselon 1," kata dia.

Sebelum diangkat sebagai ketua KPK dan personil Dewan Pengawas KPK, Nawawi dan Albertina sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Setelah menjabat sebagai ketua dan personil Dewas KPK, keduanya tidak boleh merangkap kedudukan dan kudu diberhentikan sementara dari kedudukan hakim.

"Dengan berakhirnya tugas sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dalam Kepres nomor 161/P tahun 2024 maka Ketua MA telah mengusulkan pengaktifan kembali nan berkepentingan sebagai Hakim pada Presiden," kata dia.

(rzr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya