Ma Soal Pengembalian Aset Helena Lim: Tak Terkait Kejahatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan aset terdakwa Helena Lim dikembalikan lantaran dinilai tidak ada kaitannya dengan kejahatan alias tindak pidana.

“Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025) seperti dilansir Antara.

Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

Yanto menjelaskan bahwa pengembalian aset dapat dilakukan jika di persidangan terbukti tidak berangkaian dengan perkara nan sedang ditangani.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah diatur barang nan disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa aset juga dapat disita sesuai dengan Pasal 39 dan 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi, barang-barang bukti nan diajukan di persidangan nan diperoleh alias digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara alias dimusnahkan alias untuk negara, seperti itu,” jelasnya.

Selengkapnya