ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Pengelola Masjid Istiqlal menyatakan belum menemukan uang palsu nan diserahkan sebagai kebaikan oleh artis drama kolosal Sekar Arum Widara.
Sekar mengaku sempat memakai duit tiruan sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal dalam rangka menyambut Lebaran.
"Sampai malam ini kami belum menemukan duit tiruan di tromol Istiqlal," kata Kabid Sosia dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dikonfirmasi Rabu (16/4).
Hurairah menerangkan duit kebaikan di Masjid Istiqlal biasanya dihitung setiap satu minggu sekali. Setelahnya, duit itu langsung disetorkan ke bank.
Hurairah menyebut sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak bank mengenai duit tiruan dari kotak kebaikan Masjid Istiqlal.
"Pihak bank nan menerima tidak pernah komplain keaslian duit tromol dari Masjid Istiqlal," katanya.
Lebih lanjut, Hurairah juga menyampaikan sejuah ini pihaknya belum dihubungi oleh pihak kepolisian mengenai kasus duit tiruan tersebut.
"Belum ada nan menghubungi (dari polisi). Kami tahu dari buletin di medsos saja," ujarnya.
Sebelumnya, Sekar Arum Widara (41) ditangkap setelah tiga kali mencoba berbelanja memakai duit tiruan di mal area Kemang, Jakarta Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan tindakan percobaan berbelanja dengan duit tiruan itu dilakukan tersangka pada Rabu (2/4) malam.
Mulanya Sekar mendatangi Hypemart nan ada di mal tersebut dan bayar dengan duit palsu. Aksi pertamanya itu sukses lolos dan tidak diketahui petugas kasir.
Kemudian, Sekar kembali mendatangi Hypemart di letak nan sama untuk berbelanja lagi dengan duit tiruan pada hari nan sama. Namun, kali itu transaksi dilakukan dengan kasir nan berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dulu dengan mesin pendeteksi duit sinar UV, dan diketahui duit tersebut tiruan dan transaksi dibatalkan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4).
Setelahnya, Sekar tetap mencoba berbelanja dengan duit tiruan pada toko lain. Ketika itu Sekar sempat memberikan duit tiruan pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan peralatan bukti duit tiruan pecahan Rp100.000 sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]