ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan girik secara otomatis tidak bertindak setelah seluruh tanah di suatu area telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
"Ketika suatu area sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak bertindak lagi. Kecuali, jika ada abnormal manajemen nan terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik tetap dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron di Jakarta, Jumat, (3/1/2025).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik alias bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi bertindak setelah area dinyatakan komplit terdaftar.
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, nan mengatur bahwa sertipikat tanah nan telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut alias diganti selain melalui perintah pengadilan.
Lebih lanjut Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk norma hanya dapat digantikan dengan produk norma lain atas perintah pengadilan," katanya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai diterapkan per 1 Januari kemarin. Presiden Prabowo sempat menegaskan jika PPN 12 persen hanya bertindak untuk peralatan mewah. Pertanyaannya benarkah demikian, lantas gimana dengan produk makanan seperti k...
Jadi Celah Aksi Mafia Tanah
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berasas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, kewenangan atas tanah nan berasal dari girik semestinya sudah tidak berlaku.
"Selama ini, banyak sengketa dan bentrok tanah nan berasal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah nan dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui arsip palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bermaksud untuk mencegah bentrok di masa depan," ujar Asnaedi.
Oleh karena itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik sekarang tidak lagi relevan. "Seperti nan disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu area sudah komplit dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak bertindak lagi," kata Asnaedi.